DPRD Segera Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

inilahjateng.com (Semarang) – Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Semarang saat ini masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Ketua Pansus Raperda, Suharsono berharap Raperda ini selesai disusun dan disahkan menjadi Perda sebelum habis masa jabatan dewan periode ini atau ditargetkan pada bulan Juli sudah bisa disahkan menjadi Perda.
Suharsono mengatakan pembahasan Raperda Perhubungan hingga saat ini memang masih digodok.
“Raperda yang berisi ada 239 pasal, saat ini tengah kami bahas, semoga pada bulan Juli bisa disahkan, atau sebelum masa jabatan periode ini habis,” kata Suharsono, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, Raperda penyelenggaran Perhubungan disusun berdasarkan peraturan yang sudah ada diatasnya, yakni Undang-Undang tahun 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) yang masih berkaitan dengan lalu lintas, dan banyak PP lainnya, serta menyesuaikan dengan dinamika aturan lalu lintas dan perhubungan yang perubahannya cepat.
“Misalnya periode lalu dimana dinamikanya baik PP dan aturan lainnya, cepat sekali berubah, misalnya terkait kewenangan terminal kota adalah tipe C, pemerintah pusat tipe A, dan provinsi tipe B, lalu untuk kelas jalan juga. Dan tahun ini kita mulai membahas dari awal lagi mengenai lalu lintas, terminal, perparkiran, angkutan jalan,” bebernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C ini mengatakan nantinya Raperda yang disusun akan bisa lebih efektif dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan titik parkir, lalu lintas, dan terminal, maupun trayek angkutan umum karena diatur di dalamnya, meliputi seluruh penyelanggaraan perhubungan.
“Memang sebelum ada Raperda ini, hanya sebatas dengan Perwal -Perwal, dan ini sudah lama sekali juga,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda ini juga akan mengatur batas kewenangan pusat, provinsi dan kota. Seperti pengelolaan terminal, yang kewenangan kota adalah terminal tipe C, sedangkan Pusat tipe A dan provinsi tipe B.
“Biar tidak terjadi tumpang tindih dan melampaui kewenangan yang ada sesuai peraturan tersebut,” tuturnya.
Termasuk, lanjutnya, menyangkut bandar udara seperti sarana pendukung bandar udara tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
Kemudian jalur kereta api melalui jalan daerah dalam kota, angkutan jalan yang tidak melebihi dimandatkan undang- undang.
“Kalau sudah menjadi kewenangan kota, tentunya, keberadaan terminal-terminal maupun fasilitasnya nantinya diharapkan bisa memenuhi standar yang baik guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat yang memakai moda transportasi,” tandasnya. (LDY)