NasionalJateng

DPRD Sukoharjo Tutup Kandang Babi di Gatak

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Puluhan warga Dukuh Karang Duren RT 1/RW 1 Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, memprotes adanya kandang babi di permukiman penduduk.

Protes tersebut disampaikan warga di hadapan wakil rakyat DPRD Sukoharjo, Selasa (2/7/2024) siang.

Dua kandang babi tersebut diketahui milik warga setempat, Teguh Wiyono dan Sumarsono. Namun, pada audiensi ini, dua orang pemilik kandang mangkir dari undangan DPRD.

Perwakilan warga terdampak, Cak Roto mengatakan, operasional kandang dimulai sejak tahun 1996. Dari kurun waktu tersebut, bau kerap kali muncul di pagi dan sore hari.

Bahkan tidak hanya menggangu penciuman warga, namun juga mencemari sumur milik warga setempat. Sebab kotoran pada hewan babi hanya dibuang di kali mati.

Baca Juga  Penyerang Polisi di Kendal, Positif Narkoba

“Di wilayah kami ada peternakan babi yang sangat mengganggu sekali, dan sangat bau sekali,” katanya.

Diakui Cak Roto, warga pun sudah berpuluh-puluh tahun memberikan toleransi kepada pemilik. Bahkan konon katanya, dinas terkait bersama Satpol PP sudah mendatangi lokasi tersebut. Namun sayang, pemilik ternak pun menyepelekan.

“Sebagai warga sudah terlalu lama menahan dan tidak tahan, makanya kami kesini mengadu ke pimpinan DPRD mempunyai satu permohonan untuk penutupan atau mengosongkan tempat peternakan babi, jadi tidak ada toleransi pokoknya harus ditutup,” ucapnya.

Menurutnya, operasional kandang dimulai dari anakan babi. Setelah tumbuh, babi kemudian dijual. Dari pengamatannya, dua kandang milik dua warga tersebut ada sekitar ratusan ekor babi.

Baca Juga  Menperin Puji Gubernur Hadirkan Investasi 21 Trilyun di Triwulan I

“Dulu sudah diberi toleransi menunggu sampai besar dan laku, tapi setelah laku dijual mengisi dengan anakan babi lagi hingga saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, bahwa sebelumnya dinas terkait sudah melakukan pembinaan kepada pemilik kandang serta pengecekan limbah, hasilnya yakni tidak memenuhi syarat untuk mendirikan usaha.

“Ternyata setelah diperingatkan lagi dan sampai hari ini tidak ada tindaklanjut, maka kami berpendapat itu ditutup sementara sambil mencari solusi yang terbaik, pengusaha tidak dirugikan masyarakat tidak terganggu,” tandasnya. (DSV)

Back to top button