Jateng

DPRD Terima Hasil Pleno KPU Penetapan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

inilahjateng.com (Semarang) – Jajaran Pimpinan DPRD Jateng telah menerima Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (6/2/2025).

Kedatangan jajaran KPU Jateng tersebut untuk serah terima hasil rapat pleno KPU tentang keputusan penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih 2025-2029.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Jateng Sumanto beserta tiga Wakil Ketua masing-masing Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko dan Setyo Arinugroho.

Mereka langsung menerima Ketua KPU Handi Tri Utojo beserta pimpinan lain serta anggota Bawaslu Jateng Sosiawan.

Sumanto mengemukakan, hasil rapat pleno KPU tersebut menjadi dasar DPRD untuk menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sesuai hasil rapat pimpinan, rapat paripurna akan digelar pada Jumat (7/2/2025) hari ini.

Baca Juga  Dewan Desak Pemkot Beri Solusi Bagi PKL KIW Semarang

“Pada rapat paripurna nanti hanya dibacakan hasil pleno KPU itu. Rapat pleno KPU itulah yang nantinya akan dijadikan dasar Presiden RI melantik Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin,” ucapnya.

Sementara Handi Tri Ujiono menyatakan, sebelumnya pada Rabu (5/2/2025), KPU menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen Zubair.

“Dalam hal ini, kami jajaran KPU dan Bawaslu Jateng, adalah penyampaian hasil pilkada gubernur 2024 lalu pada DPRD Jateng, ” kata dia.

Pada rapat pleno terbuka, lanjut dia, dihadiri perwakilan pasangan calon 2 beserta perwakilan 9 partai politik pengusung, perwakilan Pemprov Jateng dan Bawaslu.

Baca Juga  Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Meningkat

Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasik tidak hadir langsung dalam penetapan tersebut. Pun dengan perwakilan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Tidak ada kehadiran pihak dari calon nomor urut 1 tidak masalah. Rapat pleno pun hanya membacakan hasil keputusan,” pungkasnya. (RED)

Back to top button