Jateng

Driver Gojek Daftar KPPS Sukoharjo 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seorang driver ojek online dari Kecamatan Nguter mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, tahapan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 17-21 September 2024.

Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 17-28 September 2024.

Kemudian tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilakukan pada 18-29 September 2024.

“Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September-2 Oktober 2024,” katanya, Jum’at (20/9/2024).

Kemudian tahap tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024. Dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

“Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni mulai 7 November-8 Desember 2024,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Murwedhy Tanomo menyebut, kebutuhan yakni sebanyak 9135 orang petugas KPPS untuk diterjunkan di 1305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo.

“Driver gojek yang mendaftar KPPS atas nama Rubadi Desa Nguter, Kecamatan Nguter,” tandas Murwedhy. (DSV)

Back to top button