Jateng

Dua Caleg Ditetapkan KPU, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Klarifikasi

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kuasa hukum dua caleg terpilih dari PDIP, yakni Aristya Tiwi dan Ngadiyanto melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo, Jum’at (3/5/2024).

Kedua caleg tersebut diketahui sudah ditetapkan oleh KPU Sukoharjo pada rapat pleno, Kamis (3/5/2024) malam.

Sri Sumanta, selaku kuasa hukum menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah KPU Sukoharjo yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1).

Sehingga, kliennya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024 pada daerah masing-masing.

“Selanjutnya yang ingin kami tegaskan bahwa klien kami atas nama Tiwi dan Ngadiyanto tidak pernah membuat dan menandatangani Surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam kententuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Sumanta dalam somasinya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Lomba BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan

Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024.

“Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029,” terangnya.

Apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk didalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, maka patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga  Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Truk

“Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelanggara pemilu,” imbuhnya.

Karena itu, Sri Sumanta mengingatkan kembali kepada KPU Sukoharjo khususnya bertindak secara konstitusional dan berpedoman pad aperaturan perundang-undangan yang berlaku.

“Somasi ini sudah kami kirim ke KPU Sukoharjo dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” tandasnya. (DSV)

Back to top button