Jateng

Dua DPO Pelaku Pengroyokan di Gunungpati Diamankan

inilahjateng.com (Semarang) – Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pengroyokan di depan Cafe Latar Belakang, Gunungpati, berhasil diamankan Polisi.

Dua DPO yang diamankan Unit Reskrim Polsek Gunungpati tersebut yakni Titir Turido Cahyono (59) warga Banyumanik dan Aris Budiyanto (38) warga Ungaran.

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Endro Soegijarto mengatakan kedua DPO tersebut diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (21/3/2024), malam.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Gunungpati Semarang berkerja sama dengan Angota Sat Narkoba Polda Jateng saat sedang melakukan Giat di wilayah Res Semarang akhirnya 2 terduga pelaku kembali dapat diamankan,” ungkap Endro, Jum’at (22/3/2024).

Baca Juga  Seorang Wanita di Semarang Dijambret Hingga Terseret 

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa kejadian pengroyokan tersebut awalnya ada seorang laki-laki memarkir mobilnya di area depan Cafe Latar Belakang. Lalu, ditegur oleh salah satu karyawan Cafe karena menghalangi.

“Atas teguran tersebut lelaki pemilik mobil tersebut tidak terima dan melalui teman wanitanya kemudian memanggil teman-temanya yang baru saja minum minuman keras. Kemudian, 4 pelaku datang langsung menyerang dengan cara memukul ke arah wajah dan tubuh korban dan pegawai cafe lainnya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sambungnya, korban bernama Dinar Fajar Adhi (44) mengalami luka dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Gunungpati.

“Usai kejadian, 2 pelaku dapat diamankan. Untuk dua pelaku lainnya juga sudah ditangkap. Total 4 pelaku” katanya.

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Baznas Kota Semarang Gelar JULEHA

Diberitakan sebelumnya, Seorang pemilik cafe bernama Dinar Fajar Adhi (44) babak belur dikeroyok, karena mengingatkan seorang pria karena salah parkir mobil di depan Cafe Latar Belakang, Jalan Pramuka, Sumurrejo, Gunungpati, pada Minggu (17/3/2024), lalu.

Saat ini, keempat pelaku sudah berada di Polsek Gunungpati untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kasus itu, para pelaku akan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BDN)

 

 

 

Back to top button