Jateng

Dua Emak-emak Pencuri Motor Digelandang Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Tim gabungan Reskrim Polsek Karangmalang bersama dengan Resmob Polres Sragen mengamankan dua emak-emak warga Karangmalang.

Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan barang hasil curian.

Kasus ini melibatkan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna hitam, dengan nomor polisi AD-6915-EE.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Suginem alias Trimin alias Endang (59) dan Titik Nurhayati (56), keduanya ialah warga Karangmalang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian bermula pada Senin (9/9/2024, ketika korban, Ika Yuliana Maduri (21), melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah.

Kejadian ini diketahui oleh korban sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat kerja.

Baca Juga  Banyak SD Negeri di Semarang Kekurangan Siswa

Apesnya, korban menaruh kunci motor di dasbor sehingga memudahkan pelaku mengambil motor korban.

Dalam pencurian ini, Suginem berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Titik Nurhayati bertindak sebagai penadah barang hasil curian.

Mendapati kendaraannya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang.

Dengan cepat Reskrim Polsek Karangmalang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen.

“Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengetahui secara signifikan ketika Yusdik Munandar, seorang warga setempat, melaporkan bahwa ia telah menerima sepeda motor yang diduga hasil curian melalui transaksi gadai dari Titik Nurhayati,” terang Kapolres, Jumat (13/9/2024).

Berbekal informasi tersebut, tim berhasil mengamankan Titik Nurhayati di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis (12/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  SPPG Pesantren Berperan Strategis Bentuk Masa Depan

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor tersebut diperoleh dari Suginem.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil menangkap Suginem di daerah Masaran, Sragen.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021, warna hitam, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, surat-surat kendaraan dan plat nomor terkait.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suginem dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Titik Nurhayati dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (MPM)

Back to top button