Dua Ibu-ibu Pelaku Curanmor di Sragen Berakhir Damai

inilahjateng.com (Sragen) – Polsek Karangmalang selesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir damai melalui mediasi/restoratif justice.
Pencurian sepeda motor yang melibatkan dua Ibu-ibu di Kecamatan Karangmalang, Sragen ini terjadi pada, Senin (9/9/2024) lalu.
Korban sempat melaporkan ke Polsek Karangmalang, namun melalui mediasi akhirnya korban mengakhiri perkara tersebut.
Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban.
Korban Ika Yuliana Maduri (21) warga Desa Sukorejo Kecamatan Karangmalang.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2021 milik korban.
Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalhi, Kapolsek Iptu Joni mengatakan, korban memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, Suginem alias Trimin alias Endang (59), adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Seperti yang diberitakan, kasus ini bermula ketika Ika melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah (9/9/2024).
Sepeda motor tersebut dicuri setelah pelaku menemukan kunci yang tertinggal di dasbor.
Penyelidikan oleh Polsek Karangmalang dan Tim Resmob Polres Sragen akhirnya mengarah pada penangkapan Suginem, yang berperan sebagai pencuri dan Titik Nurhayati (56), penadah barang curian.
Keduanya kemudian menjalani hukuman di Mapolsek Karangmalang selama 14 hari, hingga akhirnya perkara ini selesai secara kekeluargaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskerim Polsek Karangmalang, Ika mengetahui kondisi kehidupan Suginem yang kurang mampu. Merasa iba dan mempertimbangkan hubungan bertetangga yang baik, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan memilih menyelesaikannya melalui mediasi di Polsek Karangmalang,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suginem menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban.
Suginem mengutarakan bahwa perbuatannya ini dilakukannya karena terlilit hutang dan tidak dapat melunasi setiap bulannya.
Kesepakatan damai ini pula tercapai setelah Suginem bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolsek Karangmalang menyatakan, bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, dengan tetap memberikan keadilan bagi semua pihak. (MPM)