Nasional

Dua Kali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Komut PT Asuransi Sinar Mas

inilahjateng.com (Jakarta)- Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW) yang mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui, Indra dipanggil karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke PT Sinar Mas.

“Pemanggilan sesuai KUHAP. Apabila informasi yang diperlukan sangat penting, maka penyidik bisa memberikan peringatan untuk jemput paksa,” ujar Hibnu saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (19/4/2025).

Apalagi, Ia menambahkan, Indra sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana.

Baca Juga  Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil Lagi Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

“Mengingat, sebagai saksi merupakan kewajiban untuk menjadikan terang dari suatu tindak pidana,” katanya menegaskan.

KPK Buka Peluang Panggil Paksa

Sekadar informasi, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

Tidak hanya itu, Indra juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025).

Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.

Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya. (RED)

Back to top button