Hukum & Kriminal

Apes, Usai Kecelakaan di Tol Trans Jawa, Dua Kurir Sabu Dibekuk

inilahjateng.com (Semarang) – Nasib apes dialami SN, warga Tangerang, dan HS, warga Jakarta Utara.

Karena usai terlibat kecelakaan saat hendak menuju Surabaya, keduanya langsung dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruas Tol Trans Jawa, KM 290 Pejagan, Senin (17/2/2025)

Keduanya dibekuk karena terlibat penyelundupan narkoba.

Penyelundupan narkoba jenis sabu itu terungkap karena adanya informasi awal peristiwa kecelakaan di ruas jalan tol Trans Jawa dari Tegal menuju ke Semarang.

Temuan adanya sabu itu ditemukan di dalam dua buah tas ransel yang tak jauh dari lokasi kecelakaan antara mobil Honda CR-V dengan sebuah truk.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nassir mengatakan barang bukti yang disita berupa paket sabu seberat 12 kilogram dan uang tunai Rp12,7 juta dari tersangka SN.

Baca Juga  Modus Lelang Fiktif, Warga Semanggi Tipu Teman hingga Ratusan Juta

Sedang dari tersangka HS, lanjutnya, barang bukti yang disita adalah beberapa unit gawai berikut modem dan juga beberapa kartu ATM.

“Ini berawal dari laka akibat kondisi kecapekan, di mana yang nyetir adalah SN dan HS sebagai penumpang. Jadi karena tidur menabrak truk dari belakang, dan beruntung keduanya selamat dan sempat dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya dari rilis kasus di Mapolda Jateng pada Jum’at (21/2/2025).

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika tersangka bersama dua rekannya sejak 8 Februari 2025 berangkat dari Lampung menuju ke Surabaya atas perintah tersangka K yang ditetapkan sebagai DPO.

Salah satu tersangka berinisial FR yang ditetapkan DPO, turun di Jakarta dengan satu kilogram sabu atas perintah K.

Baca Juga  Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung UNTAG Dihentikan Sementara

“Jadi sebenarnya kedua tersangka ini dari Jakarta menuju Surabaya membawa 17 kilogram sabu. Yang 12 kilogram berhasil kita amankan di lokasi kejadian kecelakaan, dan yang lima kilogram saat sedang dalam pencarian, karena patut diduga salah satu tersangka sudah membuangnya di sekitar rumah sakit dan diambil orang suruhan K yang rencananya akan diedarkan di Semarang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (BDN)

 

 

Back to top button