Hukum & Kriminal

Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Dua mahasiswa yang diduga melakukan aksi penyanderaan terhadap anggota kepolisian saat aksi Mayday beberapa waktu lalu di Semarang terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi  mengatakan kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian subsidier barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. 

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman 8 tahun subsidier pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Jum’at (16/5/2025).

Baca Juga  Bambang Raya Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Jateng

Diberitakan sebelumnya, dua Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) diamankan pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan penyanderaan anggota polisi saat aksi Mayday di Semarang, (1/5/2025), lalu. 

Dua mahasiswa tersebut bernama M. Rafli S (20) merupakan mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Rezky Setia Budi (20) jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Kedua mahasiswa yang diamankan di sebuah kos-kosan tersebut diduga terlibat penyanderaan saat aksi mayday terhadap satu anggota kepolisian yang bertugas sebagai intelijen bernama Brigadir Eka Zidan.  

Sementara, salah satu tersangka Rezky mengatakan permohonan maaf atas perbuatan penyanderaan tersebut. 

“Kami minta maaf kepada (anggota polisi) yang kami sekap” katanya dihadapan para awak media. (BDN)

Back to top button