Hukum & Kriminal

Dua Oknum Polisi Dugaan Pemerasan Jalani Sidang Etik

inilahjateng.com (Semarang) – Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan dugaan pemerasan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Kedua oknum polisi yang yang dimaksud masing-masing bernama Aiptu Kusno (46) merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang

Kedua oknum tersebut memasuki ruang sidang yang berada di Lantai 3 Polda Jateng, sekira pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan terkait sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Dirinya menyebut, sidang dipimpin langsung oleh AKBP Edi Sulistyo merupakan penyidik dari Ditresnarkoba Polda Jateng.

Baca Juga  Hakim Tolak Permohonan Intervensi Alumni dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

“Iya sidang anggota yang bermasalah itu, sidang kode etik. Dimulai jam 10, belum sampai jam berapa. Tegantunh ketua sidang yang memproses,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut dan ada dua korban juga juga didatangkan.

“Saksi dari anggota ada sekitar empat ditambah pelapor atau korban sendiri. Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak, kita tunggu saja,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pada pukul 13.00 WIB sidang kode etik kedua oknum polisi tersebut masih berlangsung.

Diketahui, dua oknum anggota polisi diduga melakukan pemerasan terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara pada Jum’at (31/1/2024), malam.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Perdana Sari DiLaporkan Polisi

Peristiwa tersebut, sempat viral di media sosial Instagram dimana dalam video itu sejumlah warga berhasil menggagalkan aksi tersebut. (BDN)

Back to top button