Dua Oknum Polisi Pemerasan Ditetapkan Tersangka

inilahjateng.com (Semarang) – Dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, dua oknum polisi yang dimaksud adalah Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, anggota Samapta Polsek Tembalang.
Dalam kasus itu, sambungnya, selain oknum polisi seorang warga sipil berinisial S juga ikut diamankan sebagai tersangka.
“Kasus terduga pelanggar K dan L, kasusnya sudah ditangani pihak Polrestabes Semarang, sudah naik tahap sidik, dua anggota (polisi) termasuk satu orang sipil sudah ditetapkan tersangka,” bebernya, Selasa (4/2/2025).
Artanto juga menyebut, selain menjalani proses hukum, kedua oknum polisi tersebut juga sedang dalam pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka resmi ditahan di Patsus sejak 2 Februari 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 30 hari hingga 3 Maret 2025.
“Khusus pelanggaran kode etik ditangani Bid Propam Polda Jateng, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Patsus selama 30 hari,” tandasnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, selama masa penahanan tersebut, keduanya akan menghadapi sidang kode etik.
Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menentukan jadwal persidangan.
“Sidang kode etik secepatnya. Ini atensi pimpinan, pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik. Nanti hasilnya sidangnya seperti apa, nanti silakan rekan-rekan dimonitor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat, setelah adanya dua oknum anggota polisi dan satu warga sipil melakukan pemerasan terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara pada Jum’at (31/1/2024), malam.
Peristiwa tersebut, viral di media sosial Instagram di mana dalam video itu sejumlah warga berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Dalam video itu, juga terlihat dua oknum polisi itu keluar dari mobil berwarna merah.
Dua oknum polisi itu masing-masing terlihat duduk di bangku depan dan belakang. Mereka kemudian keluar setelah dipaksa oleh warga yang geram.
Atas kasus tersebut, dua oknum polisi yang merupakan anggota SPKT Polrestabes Semarang berinisial Aiptu K dan seorang anggota Samapta Polsek Tembalang Aipda RL ditahan di Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses lebih lanjut. (BDN)