Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pemalsuan STNK Dicokok Polda Jateng

inilahjateng.com (Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Kukuh (35) warga Pekalongan dan Anton alias Toni (43) warga Wiradesa Pekalongan.

Dari informasi, keduanya diketahui telah menjalankan aksi ini selama kurang lebih selama dua tahun.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Jazz dan Toyota Agya dan tiga kendaraan lainnya masih dalam tahap penelusuran.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, modus kedua pelaku yakni mereka membuat STNK Palsu dan menggadaikan mobil kepada korban.

Untuk meraup keuntungan, lanjutnya, tersangka mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya.

Baca Juga  Bambang Raya Akhirnya Penuhi Pemanggilan ke Polda Jateng

“Modusnya, mereka membuat STNK palsu, secara material tampak seperti asli. Kendaraan dengan surat palsu itu kemudian digadaikan, lalu diambil kembali untuk digadaikan ke pihak lain,” ungkapnya dalam rilis kasus di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025).

Menurut Kombes Dwi, rata-rata nilai kendaraan yang digelapkan mencapai Rp25 juta per unit.

“Mereka mendapat keuntungan, dari hasil gadai per unit Rp 25 juta,” katanya.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Masyarakat memberikan informasi. Kami melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap keberadaan mereka. Modus yang digunakan, saat korban lengah, kendaraan diambil kembali,” tambahnya.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 4 Pemuda Diciduk Polisi di Solo

Disisi lain, tersangka Anton yang berperan sebagai pembuat STNK palsu, mengaku belajar secara otodidak.

Ia menambahkan, satu STNK palsu dihargai sekitar Rp1,5 juta, dan proses pembuatannya memakan waktu sekitar empat jam.

“Basic saya pemborong. Saya belajar sendiri. Diminta sama Mas Kukuh untuk bisa merubah itu. Tidak semua aturan harus ditaati,” ujarnya dihadapan para awak media.

Sedangkan, tersangka Kukuh mengaku awalnya berprofesi sebagai makelar kendaraan.

Namun, ide pemalsuan ini muncul untuk mendapatkan keuntungan lebih.

“Awalnya makelar kendaraan. Muncul ide itu agar mendapat keuntungan lebih,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (BDN)

Back to top button