Jateng

Dua Pelaku Pembacokan di Candisari Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Dua pelaku pembacokan dalam perang sarung yang terjadi di Jalan Kawi Semarang atau tepatnya di Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari pada Selasa (12/32024), berhasil ditangkap unit Resmob Satreksrim Polrestabes Semarang.

Dua pelaku yang diamankan yakni Said Fahmi Farizki (18) warga asal Depok dan Henggar Setiawan (19) warga Jomblang, Candisari.

Sedangkan korban dalam insiden tersebut yakni Raul Saputra (20) warga Tegalsari Perbalan, Kecamatan Candisari. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada kepala bagian dahi.

Tersangka Fahmi mengatakan awalnya saat tidur dirumah rekannya dibangunkan dan dikabari ada salah satu rekannya yang dikeroyok akibat tawuran perang sarung dengan gerombolan korban.

Baca Juga  Warga Demo Jalan Rusak Akibat Dump Truk Galian C

“Kemudian, menuju lokasi dan bertemu rombongan lawannya di Jalan Kawi dengan membawa senjata tajam. Saya tangkap mau saya ajak ke korban teman saya, malah mukul saya. Terus saya reflek, nyabet kepalanya satu kali pakai sajam yang saya bawa,” ungkapnya dihadapan para awak media, Rabu (27/3/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menuturkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candisari.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, dua pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti.

“Tersangka FF Fahmi ini merupakan residvis kasus 351 (penganiayaan). Ini ditangkap lagi kasus sama. Pelaku Dafri ini juga ikut membantu, melakukan kekerasan,” katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya membangunkan sahur warga dipemukiman tersebut. Kemudian, bertemu dengan gerombolan pemuda dan terjadi perang sarung.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Lomba BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan

“Para tersangka ini melihat lawannya, kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap lawannya menggunakan sajam. Korban mengalami luka robek di bagian dahi sebanyak enam jahitan. Motifnya mereka ini perang sarung, melihat ada korban dan kemudian dikeroyok sama tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (BDN)

 

Back to top button