
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembacokan yang akibatkan seorang remaja tewas di Jalan Walisongo, Tambakaji, Ngaliyan tepatnya di Depan ASSA RENT pada Sabtu (17/8/2024), lalu.
Dua pelaku yang masih dibawah umur tersebut masing-masing bernama IS (17) dan DAM (16). Sedangkan korban tewas dalam insiden pembacokan itu yakni Firen (16) warga Genuk.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harjanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Kami mendapat laporan dan langsung menangkap para pelaku di rumahanya di daerah Sekaran Gunungpati,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa awalnya korban bersama 12 temannya minum-minuman di daerah Barito.Â
Usai pesta miras, sambungnya, kelompol genk korban bertemu dengan genk pelaku yang sebelumnya sudah saling tantang.
“Jadi ini tawuran antara genk, korban merupakan genk senyap sementara pelaku adalah genk army. Mereka bertemu saling lempar batu di pertigaan Pandanaran,” katanya.
Kemudian, korban yang berboncengan tiga dengan 2 temannya Kolidin (16) dan Dava terpisah dari rombangan.Â
Ketiga orang tersebut kemudian dikejar oleh pelaku dan dibacok oleh dua orang di lokasi kejadian.
“Korban ini duduk paling belakang, dibacok 3 kali di punggung dan kepala. Temannya juga kena,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan setelah korban dibacok, ketiga korban itu mengalami kecelakaan tunggal dan satu korban selamat. Untuk korban tewas, penyebabnya adalah luka bacokan yang cukup parah.
“Penyebab kematiannya karena bacaokan luka parah di bagian kepala, yang satu namanya Kolidin mengalami luka di bagian perut. Satunya selamat,” pungkasnya.
Sementara, pelaku IS (16) mengaku awalnya kelompok genk korban yang menyerang genknya pertama kali dan mengejar korban yang melarikan diri.Â
Saat kejadian itu, dirinya juga mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat menyerang korban.
“Saya kejar saya emosi, saya bacok 3 kali di kepala sama punggung. Iya mabuk habis minum ciu,” ucapnya dihadapan para awak media.
Atas aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KHUP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas dan diancam hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara. (BDN)