
inilahjateng.com (Semarang) – Dua pria paruh baya yang menjadi pelaku pembobolan rumah di Jalan Firaga II, Tlogomulyo, Pedurungan, pada Kamis (28/12/2023) lalu merupakan residivis.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh Nur Faizin (53) dan Ahmad Zaenudin (42) tersebut sempat viral di media sosial, adanya rekaman CCTV, dimana mereka berboncengan menggunakan motor dengan membawa TV hasil curiannya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono sebut tersangka Nur Faizin baru saja bebas, keluar dari Lapas kelas 1 Semarang, Kedungpane pada Oktober 2023. Sedangkan tersangka Udin, bebas tahun 2021.Â
“Keduanya diamankan di rumah masing-masing, di Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, pada Jumat, 29 Desember 2023,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (1/2/2024).Â
Sementara, tersangka Nur Faizin mengaku menjual TV hasil barang curiannya dijual sebesar Rp. 800 ribu.
“Dapat hasil 800 ribu. Saya Rp 450 ribu, dan dia (Udin) Rp 350 ribu,” ucapnya.
Sebelum beraksi, dirinya mengatakan berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran rumah kosong.
Setelah dipastikan aman, kemudian beraksi dengan cara mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan alat obeng.Â
“Pintu saya bobol pakai obeng. Terus masuk menuju kamar utama. Ya 10 menit. Adanya itu ya bawa itu. Itu ada ciri cirinya rumah kosong, rumah dalam keadaan gelap. Teras berserakan. Kemudian saya ketok pintunya dulu. Kalau ada penghuni keluar, kita tanya alamat,” akunya.Â
Atas perbuatanya, kedua pelaku sementara disangkakan Pasal 363 KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (BDN)