
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis, (4/1/2024). Kedua pelaku yakni TW (29) dan WR (24).
Kedua pelaku merupakan warga Boyolali. Salah satu pelaku yakni TW adalah seorang residivis kasus Curanmor.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan,” katanya Senin (8/1/2024).
Benar saja, ketika sampai di lokasi, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Setelah keduanya berhasil diamankan, kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket Narkotika Golongan l bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan Narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah),” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 [satu] buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)