NasionalJateng

Dua Penadah Ratusan Motor Bodong Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan motor bodong atau tanpa dilengkapi surat lengkap yang dijual dari Indonesia ke Vietnam.

Melalui unit Jatanras, petugas berhasil membekuk dua pelaku bernama Sumantri (38) dan Ashari (38) yang merupakan warga Karangawen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diamankan sebanyak 80 sepeda motor tanpa dokumen lengkap yang akan dikirim ke negara Vietnam.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman sepeda motor ke Surabaya melalui jalur ekspedisi kereta api yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen lengkap.

Usai melakukan penyelidikan intensif, lanjutnya, petugas berhasil mendapati adanya pengiriman sejumlah kendaraan dikirim dari Stasiun Tawang ke Pasar Turi, Surabaya, pada Selasa (7/5/2024).

“Hasil pengembangan, dilakukan penangkapan tersangka Ashari. Ditangan tersangka Ashari ditemukan lima unit sepeda motor. Kemudian diinterogasi bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemungut. Kemudian ada pemodal yang namanya Sumantri, dan didapati ada 10 motor. Jadi ada 15 unit sepeda motor,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga  DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme "Split Bill"

Lebih lanjut dirinya menyebut dari keterangan dua pelaku, petugas berhasil menemukan puluhan motor tanpa dokumen lengkap yang disimpan di dalam gudang dealer di Surabaya, milik perempuan berinisal M.

“Pengembangan, tim unit ranmor datangin ke Surabaya dan berhasil menemukan 65 sepeda motor yang siap dikirim. Motor tersebut ditemukan di dalam gudang pemilik dealer juga yang ada di surabaya,” jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa rencanannya, barang bukti tersebut akan dijual ke Vietnam oleh seseorang dari Batam.

“Kemudiaan dari Surabaya, seseorang yang ada di batam itu dijual kembali dan dikirim ke Vietnam melalui pelabuhan Surabaya,” katanya.

Dari keterangan pelaku, pihaknya juga menambahkan bahwa sebelum dijual ke negara Vietnam, kendaraan dirubah menjadi nol kilometer seolah-olah, sepeda motor tersebut kondisi baru.

“Invoice yang dikirim ke Vietnam ini mengatakan adalah kendaraan baru. Padahal tidak baru. Sehingga negara dirugikan. Dalam hal ini masalah perijinan dan perdagangan. Karena kalau kendaraan second, dia harus dimatikan di Samsat, harus ada pengiriman surat perijinan dan perdagangan. Pemeriksaan sementara dari tersangka menjual kepada Surabaya mengatakan ini adalah kendaraan off road. Ini masih didalami sama tim, keterlibatan yang bersangkutan,” bebernya.

Baca Juga  Pariwisata Budaya di Era Scroll: Antara Eksistensi dan Esensi

Dirinya juga menuturkan bahwa kejahatan ini sudah berlangsung sejak Januari 2023 dengan jumlah total yang sudah dikirim ke Vietnam mencapai 100 unit.

“Sejak 2 Januari 2023 sampai Mei 2024 sudah 1000 unit sepeda motor, sudah di Vietnam. Nanti tim akan berangkat dan koordinasi dengan polisi Vietnam. Karena pemesanan barang berdasarkan yang kita periksa itu berdasarkan request dari Vietnam,” ucapnya.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan kasus ini merupakan kejahatan Transnasional, yang mempunyai lingkup instalasi tinggi, serta melibatkan dua negara Indonesia dan Vietnam.

Modusnya adalah pengiriman, kendaraan belum ada dokumen yang secara masif para tersangka.

“Tersangka ini mencari sasaran kendaraan kendaraan leasing. Dimana kendaraan kendaraan leasing dari dealer ini lewat Facebook dan akun akun tertentu. Untuk dibeli dengan harga miring, atau murah. Kemudian tersangka ini dikumpulkan dan dikirim ke surabaya. Kemudian di surabaya nanti dikumpulkan di salah satu dealer H. Di dealer itu dirubah dibuat nol kilometer. Kemudian koordinasi dengan beberapa saksi di Batam, yang sedang kita lakukan pemeriksaan, kemudian dikirim ke Vietnam,” tegasnya.

Baca Juga  Banjir Rob di Jalan Pantura Semarang - Demak Mengering

Adanya kasus itu, Kapolda juga menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani. Kita juga juga akan kembangkan dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkapkan dugaan adanya jaringan ini,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman ungkap kasus ini. Sebanyak 13 orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.  (Bdn)

Back to top button