Jateng

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Sat Resnarkoba Polres Sragen mengamankan dua 2 pengedar pil koplo di dua lokasi berbeda.

Kedua pengedar tersebut berinisial OK (26) asal Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dan NK (26) asal Ngrampal, Sragen.

Kasat Resnarkoba AKP Moh Luqman Effendi, melaluli Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian,” kata Ipda Supriyanto, Minggu (28/7/2024).

Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.

Supriyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“Penangkapan dua pengedar ini di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah pelaku inisial OK. Dia ditangkap disebuah bengkel sekitar pukul 21.00 didaerah Taraman,” kata Ipda Supriyanto.

Baca Juga  Sarif Abdillah Minta Pemprov Tumbuhkan Kewirausahaan Pemuda

Ia melanjutkan penangkapan OK disertai dengan 25 butir. Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan.

“Setelah melakukan pengembangan pengedar selanjutnya NK akhirnya ditangkap disamping lapangan Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen,” ungkap dia.

Saat penangkapan NK, pihak kepolisian berhasil mengamankan 200 butir pil koplo.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex,” tambah Iptu Supriyanto.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Sragen guna menjalani proses lebih lanjut. (MPM)

Back to top button