NasionalJateng

Dua Penjual Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua penjual kendaraan roda empat tanpa dilengkapi surat-surat atau biasa disebut mobil bodong.

Kedua pelaku yang berinisial BK dan GY itu diamankan di desa Kwarayan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada (30/7/2024).

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa 19 mobil bodong berbagai jenis merek, 10 STNK dan 4 Unit Handphone.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho menjelaskan dua tersangka yang merupakan penadah sekaligus penjual itu merupakan jaringan Sukoharjo.

Dirinya mengatakan dua tersangka itu sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2020 dengan kesepakatan modal dibagi dua.

“Mereka Kelompok Sukoharjo. Mereka patungan bisnis sebanyak Rp. 300 jutaan untuk membeli mobil dari kredit yang tidak dilengkapi dokumen lengkap,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga  Ratusan Bangku SMP di Jepara Masih Kosong

Mengenai modusnya, lanjutnya, mereka bekerjasama untuk membeli mobil dan kemudian dijual melalui sosial media seperti Facebook dan melalui whats app.

Bahkan, ketika mobil-mobil tersebut belum laku dijual, unitnya direntalkan oleh umum.

“Modusnya, menggunakan media sosial untuk menjual kendaraan tersebut. Dalam satu bulan, mereka berhasil menjual 3-4 unit mobil,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami maraknya perdagangan mobil bodong tersebut.

“Bagi masyarakat, yang hendak membeli mobil hendaknya teliti. Periksa surat-surat terlebih dahulu. Kalau ragu, cek di Samsat atau pihak kepolisian,” tandasnya.

Sementara, tersangka GY mengaku sudah menjual banyak mobil bodong tersebut dengan keuntungan per mobilnya hingga puluhan juta.

Baca Juga  Ayam Guling Enakko Buka Outlet ke-50 di Kedungmundu Semarang  

“Iurannya Rp300 jutaan. Untungnya, ada satu mobil saya beli Rp40 juta dijual Rp90 juta. Keuntungan dibagi dua. Peran saya menawarkan, lewat WA dan status FB,” ucapnya dihadapan para awak media.

Atas perbuatanna, kedua tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.  (BDN)

 

Back to top button