NasionalJatengHukum & Kriminal

Dua Polisi Terlibat Pemerasan Ditahan dan Diperiksa

inilahjateng.com (Semarang) – Dua oknum anggota polisi dan seorang warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan saat ini sedang dilakukan penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua oknum yang merupakan anggota Polrestabes Semarang tersebut yakni berinisial Aiptu K dan Aipda RL.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Mohammad Syahduddi menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, termasuk tindakan hukum dan sanksi etik bagi anggota yang terlibat.

Dirinya menyebut, kedua anggota tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang dan akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Saat ini mereka telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari ke depan,” katanya, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga  Warga Krapyak Jepara Meninggal Saat Cari Ikan

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana pemerasan, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menangani kasus ini dengan menerapkan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan.

Kapolrestabes kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi diduga melakukan pemerasan terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara pada Jum’at (31/1/2024), malam.

Peristiwa tersebut, sempat viral di media sosial Instagram di mana dalam video itu sejumlah warga berhasil menggagalkan aksi tersebut.

Baca Juga  USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Dalam video itu, juga terlihat dua oknum polisi itu keluar dari mobil berwarna merah. Dua oknum polisi itu masing-masing terlihat duduk di bangku depan dan belakang. Mereka kemudian keluar setelah dipaksa oleh warga yang geram.

Satu oknum polisi yang duduk di belakang kemudian terlihat diminta warga menjelaskan kejadian itu. Namun oknum polisi tersebut malah memarkan kartu tanda anggota polisinya kepada warga.

Menurut informasi, kedua korban diduga dimintai uang sebesar Rp1,5 juta. Sebelumnya, kedua oknum polisi itu meminta Rp2,5 juta. Namun, karena aksi mereka diketahui oleh warga, mereka akhirnya mengembalikan Rp1 juta. (BDN)

Back to top button