Dua Tersangka Kasus PPDS Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip bernama dr. Aulia Risma, Kamis (2/1/2025).
Kedua tersangka yang diperiksa adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, staf prodi dr. Sri Maryani, serta residen sekaligus senior korban, dr. Zara Yupita Azra.
Sedangkan satu tersangka, Dr. Taufik tidak dapat hadir karena alasan sakit, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.
“Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung di Ditkrimum,” ujar Khairul Anwar, kuasa hukum para tersangka.
Terkait ketidakhadiran dr. Taufik, Khairul menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Khairul juga berharap kliennya segera sembuh agar dapat mengikuti pemeriksaan berikutnya.
“Ada tiga tersangka, tapi hari ini dokter Taufik tidak bisa hadir karena sakit. Yang dua hadir, dokter Zara dan Bu Mariyani lagi proses pemeriksaan. Kita informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter,” terangnya.
Khairul menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait penahanan kepada penyidik.
“Apakah nanti ditahan atau tidak, kami tidak berandai-andai karena itu kewenangan penyidik. Penyidik bisa menilai apakah klien kami kooperatif atau tidak. Selama ini, setiap ada panggilan, pasti hadir,” imbuhnya.
Terkait kondisi para tersangka, Khairul menjelaskan mereka sementara waktu tidak menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Dr. Zara ini profesinya dokter sekaligus mahasiswa PPDS, jadi dia tidak dalam posisi bekerja. Bu Mariyani izin tidak bekerja sementara untuk mengikuti pemeriksaan. Sementara dokter Taufik masih sakit,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur, dengan para tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan lanjutan. (BDN)