Jateng

Dua Tersangka Peracik Happy Water Diserahkan ke Kejari

inilahjateng.com (Semarang) – Dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus terbongkarnya pabrik narkotika jenis Happy Water dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa (2/7/2024).

Dua tersangka yang bekerja sebagai peracik atau pembuat tersebut masing-masing bernama Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini atas kasus yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang.

“Pada hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan kami lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkrah,” ungkapnya.

Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan bahwa selain dua tersangka, juga dilimpahkan barang bukti sebanyak 1.200 kemasan Happy Water yang siap edar dan bahan baku berupa Methamphetamine seberat 14 Kg.

Selain dua tersangka tersebut, lanjutnya, saat ini ada 6 yang menjadi DPO sebagai pembeli bahan dan yang menyuruh dua tersangka sebagai peracik tersebut.

“Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan peracik atau pembuat. Untuk DPO total ada enam orang, mereka adalah yang menyuruh dan membeli bahan-bahan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa para DPO ini sekaligus menngirimkan bahan bakunya secara bertahap. 

“Dikirim bertahap, tapi waktu ditracking oleh tim bea cukai dan bareksirm tidak terlhat kalau itu bahan narkotika jadi hanya paket-paket bahan kimia. Tapi setelah disimpulkan diamatin ternyata pada saat penggrebekan bahan-bahan itu diperiksa ternyata mengandung bahan sabu,” bebernya.

Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan dengan jeratan Pasal Pasal 114, 113, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnnya, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik pembuatan Narkotika jenis Happy Water dan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik pada Rabu, (3/4/2024). (BDN)

Baca Juga  Puncak Haji, Seluruh Jamaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah
Back to top button