NasionalJateng

Duel Maut di Genuk, Pelaku Mengaku Melindungi Diri

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria bernama Joko Supriyanto (35) sebagai tersangka atas meninggalnya temannya bernama Irfan Bagus alias Panjul (37) karena duel maut di rumahnya mengaku karena melindungi dirinya karena hendak di tusuk oleh korban.

Diketahui, kejadian duel maut tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya di Jalan Sendang Indah Barat RT 3 RW 4, Muktiharjo Lor, Genuk Kota Semarang, Sabtu (30/12/2023) malam.

Joko mengatakan tiba-tiba korban datang menyabetkan parang dan sempat mengenai istrinya. Lalu, parang tersebut terkena pohon mangga.

“Karena terkena pohon, parang tersebut jatuh. Lalu, ia mengeluarkan badik, dan mencoba menusuk saya. Lalu, terjatuh dan badik yang ia bawa menusuk dada kiri,” ujarnya dihadapan para awak media di Mapolrestaebes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga  Orma FTIK Sukses Gelar Talkshow Membuka Peluang di Era Teknologi

Lebih lanjut ia menuturkan, usai tertusuk badiknya sendiri di dada kiri, korban mengeluarkan darah cukup banyak.

Lalu, ia menolong korban dengan cara memanggil motor yang lewat agar diantarkan ke Rumah Sakir.

“Habis tertusuk saya panggil motor yang lewat suruh bawa ke rumah sakit. Sama orangtuanya juga karena waktu berkelahi ada yang menghubungi orangtuanya,” paparnya.

Disinggung masalah pemicunya adalah mengirim foto pelaku bersama wanita lain, ia mengaku hanya bercanda.

Perempuan itupun bukan misalnya pacar masa lalu atau siapapun dan hanya teman biasa.

“Itu teman biasa. Saya cuma bilang, iling iki rak?” (Ingat dia nggak). Begitu saja,” jelasnya.

Sementara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan Irfan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Baca Juga  Program Speling Pemprov Jateng Dapat Dukungan Pengusaha Taiwan

“Dia kehabisan darah saat perjalanan ke rumah sakit dan meninggal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli pidana. Karena, persitiwa itu diduga ada unsur kondisi yang membuat pelaku melakukan aksinya. 

“Keadaan memaksa yg dilakukan pelaku.  Hasil menunggu ahli pidana. Tapi akan limpahkan ke kejaksaan. Ada perimbangan polisi ada kondisi memaksa sesuai pasal 48 KUHP,” tambahnya. (BDN)

Back to top button