Dugaan Korupsi PT Pupuk, Seharusnya KPK dan Kejagung Lakukan Ini

inilahjateng.com (Jakarta)- Pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia, Herry Gunawan menegaskan, dalam dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia, yang ditemukan oleh Etos Indonesia Institute seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Menurut saya, yang berhak menentukan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi mestinya BPK atau BPKP sebagai lembaga auditor resmi. Kendati demikian, laporan Etos Indonesia Institute harus dilihat sebagai kepedulian publik terhadap adanya potensi kerugian negara di BUMN,” ujar Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).
Mengingat temuan Etos ini ada sebelum terbitnya UU BUMN 2025 yang baru, yang menetapkan setiap kerugian BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan.
Untuk itu, lanjut dia, berkenaan dengan UU BUMN yang baru, maka sekiranya laporan yang telah disampaikan kepada Kejagung atau KPK, sebaiknya aparat penegak hukum itu menjelaskan kepada pelapor, sekiranya memang tidak memenuhi unsur untuk tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tetapi kalau memenuhi kriteria dugaan terjadi tindak pidana korupsi, ya sepatutnya diproses. Sebab keterlibatan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi yang memang menjadi concern Presiden Prabowo sangat penting, bahkan menguntungkan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejagung,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Kejaksaan Agung pun didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut. (RED)