Hukum & Kriminal

Dugaan Manipulasi Keuangan Rp8,3 Triliun di Pupuk Indonesia, Begini Kata Pakar

inilahjateng.com (Jakarta) – Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

“Lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK dan Kejagung, jangan sampai tutup mata dalam kasus ini. Mereka harus segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Hudi saat dihubungi inilah.com, dikutip Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, informasi dari masyarakat yang disertai bukti kuat wajib ditindaklanjuti.

Apalagi, nilai dugaan kerugian negara yang mencuat dalam laporan ini tergolong sangat besar.

“Instansi penegak hukum jangan menyepelekan informasi tersebut, apalagi menyangkut dugaan manipulasi keuangan sebesar Rp8,3 triliun,” tegasnya.

Baca Juga  Menetes Air Mata, Curahan Hati Anak AKP Lusiyanto (Korban Penembakan TNI) di Way Kanan, Lampung

Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan adanya manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Temuan ini mencakup adanya selisih dalam laporan keuangan dan keberadaan rekening dengan nilai hampir Rp8 triliun yang tidak dicantumkan dalam neraca keuangan.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, menyampaikan bahwa dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan didasarkan pada audit independen yang dilakukan terhadap keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

“Berdasarkan audit tersebut, ditemukan adanya selisih sebesar Rp8,3 triliun. Ini termasuk jumlah kas yang dibatasi penggunaannya senilai Rp707,87 miliar dan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun yang tidak dilaporkan,” jelasnya.

Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama serta Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga  Mau Lebaran, Bukannya Beli Baju Baru Malah Beli Sabu

Namun, tuduhan tersebut telah dibantah oleh PT Pupuk Indonesia. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/3/2025), Sekretaris Perusahaan Wijaya Laksana menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan diaudit oleh auditor independen.

“Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Laporan keuangan kami telah diaudit dan ditinjau ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta OJK,” tegas Wijaya.

Terkait tuduhan pencairan deposito senilai Rp15,932 triliun yang tak dilaporkan, pihak perusahaan mengklaim penurunan saldo deposito tersebut telah dijelaskan dan dicatat secara transparan, termasuk karena jatuh tempo lebih dari tiga bulan dan perubahan kategori kas.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai klarifikasi tersebut tidak cukup.

Baca Juga  Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Transparansi dan audit ulang oleh lembaga penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di badan usaha milik negara (BUMN). (RED)

Back to top button