Dugaan Pelecehan Seksual di SD Kuttab Al Faruq Sukoharjo, Ini Kata Kemenag

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo buka suara terkait perizinan Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengatakan, sekolah dasar Kuttab Al Faruq tidak mempunyai izin.
“Betul, itu Kuttab Al Faruq tidak ada izin baik dari dinas pendidikan maupun Kemenag,” kata Mualim, Senin (28/4/2025).
Mualim mengungkapkan, kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik sudah dirapatkan dengan Bupati Sukoharjo.
Kendati demikian ia tak mempunyai wewenang terkait dengan kasus tersebut lantaran saat ini sudah ditangani oleh Kepolisian Sukoharjo.
“Sudah dilaporkan ke Polres. Kemarin juga sudah dirapatkan oleh Bupati bersama pihak-pihak terkait. Kami tidak punya kekuatan untuk bertindak, mungkin itu ranah penegak hukum untuk menghentikan,” ungkapnya.
Mualim menyebut, kurangnya pengawasan, sehingga sekolah dasar Kuttab Al Faruq berdiri tanpa izin sejak tahun 2019 silam.
“Kalau itu udah ada izin dari Kemenag, mungkin izinnya bisa kami cabut atau dalam bentuk lain, misalnya diberhentikan aktivitasnya,” tandasnya. (DSV)