Ekonomi & Bisnis

Dugaan Pengaturan Bunga Pinjol, Adu Kuat KPPU Vs AFPI

Dituding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatur bunga pinjaman online (pinjol) yang berujung ke praktik kartel, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melawan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar membantah adanya pengaturan bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasinya tak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

“Kita memang belum terima surat resmi KPPU itu. Kita baru membaca press release-nya. Apa yang dituduhkan adalah, AFPI menjadi kartel untuk bunga (pinjol). Disebutkan 0,8 (persen). Padahal sudah 2 tahun lebih, besarnya (bunga pinjol) 0,4,” kata Entjik, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ia berharap, pihaknya segera bertemu KPPU untuk membahas masalah ini. Sejauh ini, AFPI tidak merasa telah melakukan monopoli bunga pinjol kepada konsumen.

Baca Juga  Sido Muncul Optimis Bangkit, Ekspor Melejit hingga 4 Kontainer per Bulan

“Kalau kartel kan monopoli bunga. Kita pakai aturan minimum. Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru kita lakukan customer protection. Karena tidak boleh lebih dari sini (aturan AFPI),” kata Entjik. 

.

Dugaan monopoli bunga pinjol, kata Entjik, bisa berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3-5 persen. Sementara yang dilakukan AFPI justru manut kepada aturan OJK, yakni batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari.

“Nah, ini baru monopoli bunga. Itu menurut saya. Tetapi kalau 0,4 maksimum itu tujuannya adalah consumer protection atau proteksi untuk konsumen. Itu pendapat saya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengaku, KPPU telah melakukan penyelidikan awal, atas dugaan monopoli bunga pinjol.

Baca Juga  JPEN Luncurkan Tabung CNG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera, Rabu (4/10/2023).

KPPU mengklaim penetapan aturan suku bunga oleh AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Berdasarkan data di situs resmi AFPI, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Gopprera mengatakan aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang. “KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gopprera.

Baca Juga  USM Beri Edukasi Digital Pemanfaatan QRIS ke UMKM Bangunharjo
Back to top button