JatengHukum & Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi, Puspo Wardoyo Laporkan Pengusaha Bekasi

inilahjateng.com(Solo) – Puspo Wardoyo, pemilik jaringan rumah makan Wong Solo Grup, resmi melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris, ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi dalam pengembangan rumah makan.

Laporan tersebut telah diajukan sejak 4 Desember 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Puspo membenarkan laporan tersebut saat ditemui awak media, Jumat (14/03/2025).

“Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Puspo bertemu dengan Amirullah Idris di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Amirullah menawarkan investasi pembangunan Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Literasi Keuangan ke UMKM Wonodri

Korban dijanjikan keuntungan besar dari kerja sama tersebut dan diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal.

“Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan. Saat saya coba hubungi, dia selalu menghindar. Akhirnya saya putuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya,” jelas Puspo.

Selain itu, Amirullah mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto, namun, setelah diselidiki, klaim tersebut ternyata tidak benar.

“Setelah saya cek, ternyata tidak ada hubungan dengan Cendana. Saya hanya minta uang saya dikembalikan, tapi karena tidak ada kejelasan, saya laporkan ke polisi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Puspo, Sri Kalono mengungkapkan, Amirullah Idris justru mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Baca Juga  Hilang 9 Hari, Seorang Nenek di Semarang Ditemukan Tewas Membusuk

Amirullah menggugat Puspo sebesar Rp 60 miliar, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Mereka bersikeras menuduh Pak Puspo menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan ini. Padahal, beliau tidak pernah menggelar konferensi pers,” kata Kalono.

Mediasi antara kedua belah pihak yang digelar di PN Kota Surakarta pada Kamis, 13 Maret 2025 gagal mencapai kesepakatan damai.

“Karena tidak ada kesepakatan, gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berkas,” tambahnya.

Kasus ini kini memasuki proses hukum yang semakin kompleks, dengan dua perkara berbeda yang berjalan secara paralel di ranah pidana dan perdata. (AKA)

Back to top button