Dugaan Penipuan Koperasi BLN Dilaporkan Ke Polresta Solo

Inilahjateng.com (Solo) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menerima dua laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Total kerugian dari kedua pelapor mencapai Rp430 juta.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan dua orang yang melapor masing-masing berasal dari Boyolali dan Solo.
Keduanya diduga menjadi korban investasi bodong yang dijalankan atas nama koperasi.
“Pelapor pertama, saudara S dari Boyolali, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Sementara pelapor kedua, seorang perempuan berinisial S dari Solo, mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” ujar Prastiyo, Senin (19/5/2025).
Menurut keterangan korban, Koperasi BLN menawarkan skema investasi dengan janji bagi hasil tinggi.
Salah satu iming-imingnya adalah koperasi disebut telah menanamkan modal di sekitar 20 perusahaan, yang membuat risiko kerugian dinilai kecil.
Namun dalam kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh para anggota.
“Salah satu korban bahkan dijanjikan menerima Rp25 juta per bulan, tapi tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Laporan dari korban asal Solo diterima Polresta Solo pada 12 Mei 2025.
Saat ini, polisi masih dalam tahap melengkapi berkas dan memeriksa saksi-saksi dari pihak korban maupun pengurus koperasi terkait.
AKP Prastiyo juga menyampaikan bahwa potensi jumlah korban bisa jauh lebih banyak.
“Semua anggota aktif dalam satu tahun terakhir berpotensi menjadi korban, namun kami masih mendalami data valid dari koperasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus ini, mengingat menyangkut aktivitas pengawasan keuangan.
“Kami akan terus dalami hingga menemukan titik terang dari kasus ini,” tutupnya. (AKA)