Edarkan Narkoba di Sukoharjo, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Sukoharjo) –Â Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Tembakau Gorila atau tembakau sintetis seberat kurang lebih 65,6 gram yang dilakukan oleh dua pemuda berstatus sebagai mahasiswa.
Kedua tersangka yang diamankan adalah CAY alias CAN (22) dan SAM alias SULTAN (22).
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar dan di area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.
“Kami mendapati bahwa CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (26/6/2025).
Petugas berhasil menyita 45 paket Tembakau Gorila siap edar dari kamar kos CAY. Selain itu, ditemukan juga riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Tembakau Gorila seberat sekitar 65,6 gram,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan kita,” tandasnya. (DSV)