Edarkan Obat Berbahaya Remaja Asal Sragen Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang remaja berinisial BFD alias Mandor, asal Ngrampal, Sragen, diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Sragen usai kedapatan edarkan obat-obatan berbahaya.
Remaja berusia 21 tahun ini ditangkap di rumah seorang warga di Kampung Ngledok, Sragen Tengah, pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang, termasuk 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat Merlopam, dan 8 butir obat Riklona.
Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi melalui Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh warga kepada satuan narkoba.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen Tengah,” kata AKP Luqman, Sabtu (24/8/2024).
Usai mendapatkan laporan dari warga, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen lantas bergerak cepat, melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyadi, segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ungkap AKP Luqman.
Setelah mengidentifikasi target, pada pukul 14.00 WIB, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang remaja BFD.
Luqman mengatakan, penangkapan dilakukan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat jenis Merlopam, dan 8 butir obat jenis Riklona.
Obat-obatan tersebut disimpan dalam sebuah plastik berwarna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Luqman mengatakan, pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lainnya di wilayah Sragen. (MPM)