
inilahjateng.com (Sragen) – Sepasang kekasih asal Sragen harus mendekam ke penjara usai edarkan obat berbahaya (Obaya) alias pil koplo di wilayah Kecamatan Tangen.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, (17/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Plupuh, Sragen.
Dua pelaku yang diamankan adalah G alias Gundek (29) dan kekasihnya DM alias Dhinda (19).
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 455 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, dompet warna hitam, dan dua unit ponsel masing-masing merk OPPO dan VIVO.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyanto, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat digerebek, petugas mendapati kedua pelaku bersama barang bukti.
Dalam interogasi awal, mereka mengakui obat-obatan tersebut milik mereka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Luqman, Rabu (8/1/2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Luqman menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sragen.
Pihaknya tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Pihaknya meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan.
“Penangkapan ini menegaskan upaya berkelanjutan Polres Sragen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba serta obat-obatan terlarang,” tutupnya. (mpm)