Jateng

Edarkan Obat Terlarang, Dua Orang Pria Dibekuk Polres Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri membekuk dua pengedar obat-obatan terlarang, pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, ungkap kasus ini diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri. 

Dari penangkapan tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A (31) Warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,” kata Anom, Senin (29/1/2024).

Sedangkan dari penangkapan A, petugas menyita ribuan butir obat terlarang di rumahnya. Yakni 2.676 obat jenis Trihexyphenidyl dan 118 butir obat jenis Tramadol. 

Baca Juga  Polres Demak Gelar Upaya Damai Kasus Guru Tendang Murid

Sementara dari penangkapan kedua pelaku, petugas Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat jenis Tramadol.

“Selain mengamankan kedua pelaku dan obat-obatan, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” terangnya.

Anom menyebut, keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri dalam mengungkap kasus ini berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

“Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri,” ujarnya.

Baca Juga  Pembangunan Tanggul Laut Jadi Harapan Warga Sayung Atasi Rob

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan atau denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya. (DSV)

Back to top button