Jateng

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Sragen Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menangkap dua pemuda asal Kecamatan Tanon, Sragen yang diduga pengedar pil koplo.

Keduanya ditangkap usai polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan pil koplo.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan pelaku diringkus pada Kamis (3/10/2024) kemarin.

Iptu Joko menerangkan, pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya itu berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen mendapat informasi di Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, sering digunakan sebagai transaksi obat-obatan terlarang.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami awalnya dapat menangkap satu orang berinisial YP alias Tuyul (26) warga Dukuh Banaran, Desa Suwatu, Tanon, Sragen, di rumahnya,” kata dia.

Baca Juga  Sering Banjir di Jepara, Ternyata Ini Penyebabnya

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 417 butir trihexyphenedyl, 180 butir tramadol, 50 butir dolgesik, 89 butir hexymer, 40 butir alprazolam, 20 butir atarax, 10 butir Euforiss dan satu buah HP merek Vivo warna biru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Setelah didalami, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial MFDP (22) warga Padas, Tanon, Sragen.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa delapan butir riklona, tujuh butir hexymer, 18 butir dolgesik, satu unit ponsel, uang Rp100.000 hasil penjualan dan tas slempang.

Iptu Joko mengatakan, pelaku YP adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Sementara MFDP mendapatkan barang tersebut dari Kota Solo.

Baca Juga  Safari Dakwah BKPRMI, Doa dan Aksi untuk Palestina

“Keduanya teman baik, teman akrab. Sama-sama mengedarkan. Mereka dijerat pasal UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancanan lima tahun penjara,” tutupnya. (MPM)

Back to top button