Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Sragen
inilahjateng.com (Sragen) – Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (obaya) alias pil koplo.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19) warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Budi ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah neneknya, berkat penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online.
Selain itu polisi juga mengamankan dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.
Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat jika peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres. (MPM)