Nasional

Edarkan Pil Yarindu di Salatiga, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Salatiga) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo, Selasa (21/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, penangkapan DAST berawal adanya informasi masyarakat di  rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut pil Yarindu.

“Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat-obat terlarang jenis Yarindu,” terangnya kepada inilahjateng.com, Selasa (21/11/2023).

Ia menambahkan, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip warna bening berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y”.

Baca Juga  Kakorlantas Tinjau Jalur Jakarta-Bandung, Imbau Truk Patuh Jalur Kiri

AKP Asikin menjelaskan, selain barang bukti obat terlarang yang disita langsung dari tangan terduga pelaku polisi juga mengamankan satu buah kaleng bulat bekas tempat rokok warna merah didalamnya berisi  360 butir pil Ya rindu.

“360 pil itu dikemas dalam plastik klip berisi 10 butir tablet Yarindu. Kemudian, dua plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu. Lalu, ada satu plastik klip warna bening berisi 100 butir Yarindu,” katanya

Dia menyebutkan, dari kemasan lain sebanyak 2 plastik klip warna bening masing-masing berisi 50 butir Yarindu sehingga, total seluruhnya 770 butir Yarindu berhasil diamankan petugas.

Asikin mengaku kepada yang bersangkutan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Baca Juga  Menuju Zero ODOL 2025, Kakorlantas Pimpin Rakor Antar-Kementerian

“Bahwa setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan terancam pidana,” jelasnya. (RIS)

Back to top button