
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria berinisial P (44) merupakan warga Purwodadi dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu pada Senin (4/11/2024), lalu.
Selain menangkap P yang juga merupakan pecatan anggota Polri tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket seberat 9,33 gram.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan di depan rumah tersangka di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram yang disimpan di dompet merah muda serta di saku celana yang tergantung di kamar tersangka.
Modus yang digunakan tersangka P adalah mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Sebagai bagian dari transaksi, tersangka telah menyetorkan uang senilai Rp 4,5 juta.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” tambahnya.
Disisi lain, dirinya menyebut bahwa tersangka P merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan karena kasus disersi.
Ia juga pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan atas kasus perjudian pada tahun 2010, serta delapan tahun penjara dalam kasus narkotika pada tahun 2016.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tandasnya.
Menanggapi penangkapan ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasinya kepada tim Ditresnarkoba Polda Jateng atas kerja keras mereka.
“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” tambahnya. (BDN)