Edarkan Sabu, Perangkat Desa di Tangen Sragen Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang perangkat desa di Desa Katelan, Kecamatan Tangen ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen usai kedapatan gunakan sabu.
Pelaku berinisial YAD alias Yuda (35) ditangkap bersama satu pelaku lainnya Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan kedua terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen,” kata Kapolres, Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Selain itu satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka.
Kapolres mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.
Dari hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat sekitar pukul 19.00 WIB.
Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kapolres secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menciptakan wilayah Sragen yang bersih dari narkoba. (MPM)