
inilahjateng.com (Sragen) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial DA (32) warga Dukuh Sidomulyo, RT 024, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres sragen AKP Luqman mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan 1,34 gram.
Penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran diduga narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.
Dari informasi yang diberikan oleh warga tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan dilakukan interogasi.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, pelaku kedapatan membawa barangbukti empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata AKP Luqman, Selasa (15/10/2024).
Hasil interogasi oleh petugas mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang temannya yang berinisial K dimana saat itu di titipkan kepadanya.
Kapolres menegaskan, dari peristiwa tersebut kepolisian akan terus melakukan pengembangan, untuk menekan adanya peredaran narkotika di wilayah Sragen, demi terciptanya wilayah zero narkoba.
Saat ini, tersangka DA beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.34 gram, satu buah hp oppo warna hitam, telah dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terbukti melakukan peredaran narkotika jenis shabu, tersangka D, dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang bahaya dan upaya peredaran narkoba di wilayah Sragen.” kata Luqman.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk menemukan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Sragen,” tutupnya. (mpm)