NasionalJateng

Edarkan Uang Palsu, Seorang Nenek Asal Temanggung Diamankan di Polresta Surakarta

inilahjateng.com, (SOLO) – Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan berinisial M (73) warga Jampirejo, Temanggung, yang diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, mengatakan, pada hari Jum’at (16/02/2024) sekitar pukul 06.00 WIB telah diserahkan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu seratus ribuan. M beraksi dengan cara membelanjakan ke pedagang daging sapi di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta.

“Pada hari Jum’at (16/02/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, dan yang bersangkutan diserahkan Lurah Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kompol Ismanto, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga  USM Beri Pendampingan Pengelolaan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi

Saat di introgasi petugas, pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang. Ayam tersebut dibeli oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan mahar Rp100 ribu yang diduga menggunakan uang palsu.

Selanjutnya M naik Bus jurusan Jogja dan berganti Bus tujuan ke Solo. Sesampainya di Solo, M berganti Bus jurusan Wonogiri dengan tujuannya menemui Eyang Satro di Wonogiri yang diketahuinya dapat mengobatkan anaknya yang saat ini sedang sakit ingatan.

Namun sesampainya di Wonogiri, M mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju ternyata sudah meninggal satu tahun yang lalu. Selanjutnya M menginap di Terminal Wonogiri. Kemudian saat ada Bus pertama M naik Bus jurusan Solo dan turun didepan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino.

Baca Juga  Enam Desa di Jepara Rawan Tenggelam Gegara Abrasi

Karena melihat Pasar Harjo Daksino ramai, sehingga M tertarik untuk belanja kikil sapi seberat ½ kilogram dengan harga Rp10 ribu menggunakan uang Rp100 ribu yang diduga palsu itu.

“Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja, akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp5.000 sebanyak dua lembar. Karena dibayar dengan uang palsu, pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu,” jelasnya.

M pun diamankan oleh dua orang, Budiyanto dan Sujadi. Kedua saksi tersebut menemukan satu lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu yang ditemukan disekitar pelaku diamankan.

Baca Juga  Bupati Sukoharjo Lantik Suyamto Sebagai Pj Sekda

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp.100.000 diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp.20.000, 13 lembar uang pecahan Rp.10.000, tiga lembar uang pecahan Rp.5.000, dan 13 lembar uang pecahan Rp.2.000.

“Yang mana terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara Uang Palsu pada tahun sekitar Tahun 1998. Sedangkan untuk pelaku kita selesaikan secara restorativ justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan,” tandasnya. (DSV)

Back to top button