Efisiensi, Pemkab Jepara Pangkas 24 Rekening

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 24 rekening perangkat daerah di Kabupaten Jepara akan dipangkas anggarannya akibat efisiensi.
Hal itu dilakukan untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dan menyukseskan visi misi Bupati Jepara.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 0631Tahun 2025, tentang Efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan menyampaikan, pengeluaran SE yang dibuat oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo adalah tindak lanjut dari turunan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Di dalam SE Nomor 0631 itu, semua kepala perangkat daerah agar, melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja perangkat daerah.
“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pefawai dan belanja bantuan sosial,” ucapnya, Minggu (16/5/2025).
Dia menjelaskan efisiensi dalam SE Bupati memprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Badan Layanan Umum Darrah (BLUD), Pajak Rokok, Bantuan Keuangan dari Provinsi (Banprov), dan belanja hibah yang bersifat mandatory.
Selanjutnya, TAPD bersama dengan perangkat daerah melakukan verifikasi sekaligus pengusulan pada tanggal 17 – 18 Maret 2025.
Sesuai mekanisme revisi APBD, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 38 Tahun 2022 tentang tata cara revisi anggaran.
Adapun 24 item rekening yang terkena efisiensi dengan besaran persentase dipotong di antaranya, Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50 persen, Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar 30 persen.
Kemudian Belanja Alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak sebesar 50 persen, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor sebesar 90 persen.
Selanjutnya belanja alat/bahan untik kegiatan kantor kertas dan cover sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor komputer sebesar 90 persen.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar 90 persen, belanja natura dan pakan natura sebesar 50 persen.
Belanja makanan dan minuman rapat sebesar 50 persen, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar 50 persen, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekrerariat tim pelaksanaan kegiatan sebesar 50 persen, belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar 50 persen, belanja registrasi/keanggotaan sebesar 50 persen.
Belanja lembur sebesar 50 persen, belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar 50 persen, belanja sewa alat rumah tangga lainnya (Home Use) sebesar 70 persen, belanja kursus singkat/pelatihan sebesar 29 persen, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar 10 persen.
Belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor sebesar 10 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sebesar 10 persen.
Belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakayan yang berbadan hukum indonesi sebesar 100 persen, belanja modal kendaraan bermotor penumpang sebesar 100 persen, dan belanja modal personal komputer sebesar 75 persen.
“Poin yang di efisiensikan itu ada 24 item rekening efisiensi di tanda tangani bupati, ada prosentasi masing-masing,” ucapnya. (NIF)