Eks Gubernur Malut Kritis dan Perlu Dirawat di Luar Daerah, Ini Kata KPK

inilahjateng.com (Ternate) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang lagi terkait penahanan eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal ini merespons kondisi Abdul yang kritis di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate, namun pihak keluarga tidak dapat membawanya keluar kota untuk perawatan lebih lanjut,karena terbentur aturan wewenang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa kewenangan penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan (Abdul) sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung (MA),” ujar Tessa kepada wartawan melalui keterangannya, Senin (10/3/2025).
Menurut Tessa, jika kondisi Abdul darurat, pihak Rutan Ternate dapat mengajukan permohonan pembantaran dan meminta persetujuan MA agar Abdul dapat dirawat di rumah sakit luar daerah, yang lebih mampu menangani kondisinya.
“Kalau situasi darurat, Rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran, Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan pembantaran. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” kata Tessa.
Tessa menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya berperan dalam mengetahui proses tersebut, namun tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pembantaran Abdul.
“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah Rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” tutur Tessa. (RED)