Eksekusi PT KAI di Semarang Dilaporkan ke KPK

inilahjateng.com (Semarang) – Proses pengosongan dan eksekusi perumaham mantan karyawan PT KAI yang diklaim milik PT KAI di Komplek PJKA Gergaji Kota Semarang dilaporkan ke KPK.
Pasalnya, proses eksekusi tersebut diduga kuat terjadinya korupsi dalam pengelolaan aset negara berupa tanah dan bangunan di jalan Jogja, Jalan Kedungjati, Jalan Veteran, Jalan Gundih, Jalan Kariadi dan Jalan Solo Kota Semarang.
Eko Haryanto, SH, seorang advokat mengatakan alasannya melaporkan ke KPK karena eksekusi yang dilakukN PT KAI tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
“PT KAI hanya berdalih pengamanan aset negara. Padahal hingga saat ini tanah dan rumah negara golongan III, yang diklaim milik PT. KAI tersebut belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan, sebagai prasarana kereta api,” ujar Eko Haryanto kepada media, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Eko Haryanto menduga adanya oknum-oknum di PT. KAI yang memanfaatkan kondisi belum
terinventarisirnya rumah negara tersebut sebagai aktiva tetap (modal) PT. KAI untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah/bangunan milik negara di lingkungan Komplek PJKA Gergaji tersebut oleh oknum PT. KAI Daerah Operasi 4 Semarang dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Lebih jauh Eko Haryanto menegaskan, praktik komersialisasi itu adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum
dan mengandung unsur koruptif seperti merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
“Untuk itu saya meminta dan memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
melakukan tindakan hukum terhadap para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam
waktu secepatnya dan sesingkatnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, proses pengosongan rumah yang diklaim milik PT KAI di Jalan Jogja, Jalan Kedungjati, Jalan Gundih, Jalan Veteran, Jalan Kariadi dan Jalan Solo Kota Semarang berakhir ricuh, Selasa (30/7/2024).
Dalam eksekusi tersebut, PT KAI melibatkan ormas dan memaksa penghuni untuk keluar rumah dan petugas dari PT KAI mengeluarkan paksa barang-barang milik penghuni. (RED)