Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Penyerangan Brutal di Jalan Gendingan Diciduk

inilahjateng.com (Semarang) – Tim Resmob Unit V Polrestabes Semarang berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi penyerangan secara bersama-sama di kawasan Jalan Gendingan, tepatnya di sisi Queen City, pada Jumat malam (8/5/2025), lalu.

Aksi kekerasan tersebut menyebabkan seorang warga bernama Jamal (31), penduduk Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh.

Luka-luka yang diderita korban mencakup robekan dalam di kedua kaki dan bagian perut akibat senjata tajam.

Setelah laporan dibuat oleh korban, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni BS (27) dari Perbalan, FYT (24) dari Dadapsari, DK (21) dari Tanjungmas, serta MAY (24) dari Bululor. Mereka diamankan dirumah masing-masing pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga  Kakorlantas Tegaskan Overload dan Overdimension Bukan Drama Tahunan

Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis corbet atau sabit panjang, masing-masing memiliki panjang sekitar 45 cm.

Senjata-senjata inilah yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.

“Berkat kerja keras Unit Resmob, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, dan pelaku tindak pidana kekerasan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, Senin (11/5/2025).

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat secara bersama-sama, yang ancamannya bisa berupa hukuman penjara dalam waktu lama.

Baca Juga  Operasi Aman Candi, Polrestabes Semarang Amankan Ratusan Pelaku Premanisme

Sementara itu, motif di balik insiden penyerangan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor, guna membantu kelengkapan proses hukum. (BDN)

Back to top button