Hukum & Kriminal

Empat Penjudi di Solo Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Solo) – Alih-alih mengisi bulan Ramadan dengan ibadah, empat warga Petoran, Jebres, Kota Solo, justru terlibat dalam aktivitas perjudian.

Mereka kedapatan bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di sebuah rumah warga pada Senin 24 Maret 2025, malam. Tim Sparta Polresta Surakarta yang tengah berpatroli segera bertindak dan mengamankan para pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi  keempat pelaku yang diamankan berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), seluruhnya merupakan warga setempat.

“Kami menerima laporan melalui Call Center Tim Sparta mengenai aktivitas perjudian di sebuah rumah di Petoran, Jebres. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati keempat pelaku tengah bermain judi kartu remi dengan taruhan uang,” ujar Kompol Arfian, Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga  PWI Surakarta Kutuk Keras Aksi Arogan Ajudan Kapolri

Saat penggerebekan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil menangkap mereka sebelum kabur lebih jauh.

Hasil interogasi di tempat kejadian mengungkap, perjudian tersebut tidak memiliki bandar tetap. Setiap putaran permainan, peserta memasang taruhan sebesar Rp5.000, dan pemenang berhak mengumpulkan semua uang taruhan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp210.000, uang tengah/kalangan sebesar Rp100.000, dua set kartu remi dan tiga unit handphone milik pelaku.

“Seluruh barang bukti dan keempat pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Solo dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kompol Arfian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Website Palsu Gunakan Nama Polresta Solo untuk Judi Online

Kompol Arfian menegaskan Polresta Solo akan terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (AKA)

Back to top button