Hukum & Kriminal

Enak-enakan Nyabu di Kos, Masuk Bui nih Akibatnya

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seorang laki-laki berinisial DSP terpaksa harus dicokok polisi akibat ulahnya yang kedapatan nyabu di sebuah rumah kos di Sukoharjo Jawa Tengah.

Aktivitas pria berusia 32 tahun tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas,” kata Ari Widodo, Kamis (9/5/2025).

Baca Juga  Puluhan Peluru Aktif Ditemukan di Booth Minuman di Semarang

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika. Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah,” jelas Ari Widodo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (DSV)

Back to top button