
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Satrekskrim Polrestabes Semarang menangkap 6 orang pelaku terkait penemuan seorang pemuda yang meninggal dunia di sebuah rumah yang berada di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kamis (14/9/2023), sekira pukul 13.30 WIB.
Keenam tersangka yang ditangkap Bagus Putra P (19), Agung R (26), Mika Faqih (19), Plateau Malik (21), Haidar S (21), M Haris (20). Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano menjelaskan awalnya ditemukan seorang pemuda berinisial MAA (17) dengan luka lebam di sebuah rumah di Emerald Indah.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata korban merupakan korban penganiyaan dan mengalami luka pendarahan di dalam kepala. Penyebab penganiyaan berujung maut itu dilatar belakangi karena uang milik tersangka Bagus yang hilang diambil oleh korban,” ungkap AKP Dion di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi kejadian awalnya korban dijemput oleh para tersangka di daerah Pucang Gading untuk dibawa ke warnet di daerah Klipang. Kemudian diajak potong rambut, dan kembali lagi di warnet.
“Sesampainya di warnet lagi, korban menanyakan uangnya yang hilang kepada korban. Karena dijawab dengan berbelit, akhirnya korban dianiaya oleh Bagus dan tersangka lainnya,” ujarnya.
Usai dianiaya, sambungnya, korban dibawa ke rumah Bagus. Dengan alasan, mau dirawar dirumahnya.
“Waktu dirumah, tersangka Bagus tak menyangka kalau korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Sementara, tersangka Bagus mengaku melakukan hal itu karena ingin menagih uang yang dicuri korban.
“Korban memang sering tidur rumah saya, namun korban malah ambil uang saya sebesar Rp 600 ribu. Bukanya ngomong apa adanya, malah dia berbelit kemudian saya dan teman-teman emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban. Lalu korban saya bawa ke rumah, dan siangnya malah sudah meninggal,” imbuhnya.
Atas aksinya karena korban masih dibawah umur, para tersangka disangkakan Pasal 76c Jo 80 Ayat (3) UURI No. 35 Th. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bdn)