Endorse Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Jepara) – Seorang selebgram asal Jepara ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jepara usai meng-endorse situs judi online.
AKP Yorisa Prabowo, Kasat Reskrim Polres Jepara, menerangkan selebgram yang ditangkap adalah perempuan berinisial KN (24). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, (23/7/2024) di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis (25/7/2024).
Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber terkait situs judi online, kemudian didapati akun seorang selegram yang berisi tentang ajakan bergabung situs judi online. Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
Dari keterangan tersangka, Yorisa membeberkan modus operandi yang dilakukan yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot. Tersangka juga bertujuan untuk mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu satu unit handphone merek Iphone 15. Selain itu juga disita buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” jelas Yorisa.
Atas perbuatan nekatnya, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” sebut Yorisa.
AKP Yorisa menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat” tutur AKP Yorisa. (NIF)